Beranda | Artikel
Jumatan Sebelum Jam 12, Batal?
Jumat, 27 Maret 2015

Jumatan Sebelum Jam 12:00

Saya shalat jumat di masjid di daerah Lamongan Jawa Timur, ternyata khatib naik mimbar sebelum jam 12. Bahkan seingat saya jam 11.45. apakah jumatannya sah? Terima kasih ustad.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ada dua catatan untuk membahas kasus ini,

Pertama, ulama berbeda pendapat tentang batas waktu paling awal untuk memulai jumatan.

Pendapat pertama, waktu mulai jumatan sama dengan waktu shalat dzuhur, yaitu zawal as-Syams, ketika matahari tergelincir ke barat. Dan tidak boleh jumatan sebelum waktu zawal.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah. Imam an-Nawawi menyebutnya sebagai pendapat mayoritas sahabat, tabiin, serta ulama generasi setelahnya. Bahkan Imam as-Syafii mengatakan,

ولا اختلاف عند أحد لقيته أن لا تصلى الجمعة حتى تزول الشمس

Tidak ada perbedaan diantara ulama yang pernah aku temui, tidak boleh mengerjakan jumatan hingga matahari tergelincir. (al-Umm, 1/223)

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini,

  1. Hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُصَلِّى الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat jumat ketika matahari telah tergelincir. (HR. Bukhari 904).

  1. Hadis dari Salamah bin Akwa Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ

Kami mengikuti jumatan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika matahari telah tergelilncir, kemudian kami pulang berjalan mencari bayangan bangunan. (HR. Muslim 860)

Pendapat kedua, jumatan boleh dimulai sebelum zawal. Artinya jumatan bisa dilakukan sebelum masuk waktu dzuhur. Ini merupakan pendapat Ishaq bin Rahuyah, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hambali.

Dalam kitab al-Inshaf dinyatakan,

“ويشترط لصحة الجمعة أربعة شروط أحدها الوقت وأوله أول وقت صلاة العيد”. هذا المذهب وعليه أكثر الأصحاب ونص عليه قال في الفروع: اختاره الأكثر قال الزركشي: اختاره عامة الأصحاب

Sahnya jumatan ada 4 syarat, yang pertama terkait waktu. Waktu memulainya jumatan, seperti waktu shalat id (sebelum dzuhur). Inilah pendapat madzhab hambali, dan yang dipilih mayoritas ulama hambali dan yang ditegaskan Imam Ahmad. Dalam kitab al-Furu’ dinyatakan, ‘Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama’. Kata az-Zarkasyi, ‘Dipilih oleh mayoritas ulama hambali.’ (al-Inshaf, 2/263).

Diantara dalil yang mendukung pendapat ini,

  1. Hadis dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari sahabat Jabir,

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنُرِيحُ نَوَاضِحَنَا، قَالَ حَسَنٌ : فَقُلْتُ لِجَعْفَرٍ : فِي أَيِّ سَاعَةٍ تِلْكَ ؟ قَالَ : زَوَالَ الشَّمْسِ

Kami shalat jumat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami pulang dan mengistirahatkan onta-onta kami.

Hasan bertanya kepada Ja’far, ‘Kapan itu dilakukan?’

Jawab Ja’far, “Ketika matahari tergelincir.” (HR. Muslim 2026, Nasai 1401 dan yang lainnya).

  1. Hadis dari Sahl bin Sa’d, beliau mengatakan,

مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ

Kami terbiasa tidak tidur siang dan tidak makan siang kecuali setelah jumatan. (HR. Bukhari 6248, Muslim 2028 dan yang lainnya).

  1. Hadis dari Salamah bin al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ فَنَرْجِعُ وَمَا نَجِدُ لِلْحِيطَانِ فَيْئًا نَسْتَظِلُّ بِهِ

Kami shalat jumat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami pulang, dan kami tidak menemukan bayangan tembok yang bisa kami gunakan untuk berteduh. (HR. Bukhari 4168 & Muslim 860).

Tarjih Pendapat

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat pertama, pendapat yang dipilih mayoritas ulama. Dengan alasan,

Dalil pendapat mayoritas ulama lebih tegas menunjukkan jumatan dilakukan setelah tergelincir matahari. Sementara dalil yang dibawakan pendapat hambali tidak tegas mendukung pendapatnya. Justru dalil itu mendukung pendapat pertama. Untuk menjawab beberapa dalil pendapat kedua, kita simak keterangan An-Nawawi dalam al-Majmu’,

وتفصيل الجواب ان يقال حديث جابر فيه اخبار أن الصلاة والرواح الي جمالهم كانا حين الزوال لا ان الصلاة قبله. (والجواب) عن حديث سلمة انه حجة لنا في كونها بعد الزال لانه ليس معناه انه ليس للحيطان شئ من الفى وانما معناه ليس لها في كثير بحيث يستظل به المار

Rincian jawabannya bahwa hadis Jabir merupakan informasi bahwa shalat dan mengurus onta yang mereka lakukan dilakukan sekitar waktu ketika matahari tergelincir, bukan shalat jumat dikerjakan sebelum matahari tergelincir.

Sementara jawaban untuk hadis Salamah bin Akwa, justru itu dalil yang mendukung pendapat kami, bahwa jumatan dilakukan setelahzawal (tergelincir matahari). Karena makna hadis bukan ‘tidak ada bayangan tembok sama sekali’, namun makna yang benar adalah tidak ada bayangan yang cukup banyak, sehingga membuat orang yang jalan bisa berteduh. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/512)

Kemudian, Imam Ahmad sendiri dalam sebagian riwayat, beliau menganjurkan agar jumatan dilakukan setelah masuk waktu dzuhur. Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan,

ونقل أبو طالب، عنه، قال: ما ينبغي أن يصلي قبل الزوال

Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau mengatakan, “Tidak selayaknya shalat jumat dilakukan sebelum zawal.” (Fathul Bari, 8/176).

Yang Penting Shalatnya

Sekalipun adzan jumat dimulai sebelum jam 12.00, namun kita pastikan, shalatnya dilakukan setelah zawal.

Imam Ibnu Baz mengatakan,

الأفضل بعد زوال الشمس خروجا من خلاف العلماء ؛ لأن أكثر العلماء يقولون لا بد أن تكون صلاة الجمعة بعد الزوال ، وهذا هو قول الأكثرين

Yang paling afdhal, dilakukan setelah zawal, dalam rangka menghindari perbedaan pendapat. Karena mayoritas ulama mengatakan, shalat jumat harus dilakukan setelah zawal (masuk waktu dzuhur). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/391).

Catatan Kedua, bahwa jadwal masuknya waktu dzuhur di Indonesia berbeda-beda, artinya tidak bisa diseragamkan dengan jam 12.00. Di wilayah jakarta, waktu dzuhur yang paling siang sekitar pukul 12.10. itu di sekitar bulan Januari. Sementara waktu dzuhur yang paling awal sekitar pukul 11.35.

Untuk wilayah Lamongan Jawa Timur, tentu saja jatuhnya lebih awal. Selisih sekitar 20 menit.

Sementara selisih waktu shalat jogja jakarta, sekitar 10 menit.

Karena itu, untuk jumatan yang dimulai sebelum jam 11.45, insyaaAllah tidak sampai dilaksanakan sebelum dzuhur. Dan jumatannya sah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24523-jumatan-sebelum-jam-12-batal.html